Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Arvin Gumilang menegaskan pelayanan pendaftaran paspor tetap lewat jalur online, bukan melalui WhatsApp.
Adapun fitur WhatsApp seperti dalam Sistem Informasi Gateway Paspor (SIGAP) memiliki fungsi sebagai sarana informasi permohonan paspor.
Pelayanan informasi paspor melalui WhatsApp dapat digunakan untuk mengetahui persyaratan pendaftaran, progres layanan paspor, tata cara antrian pengambilan paspor, cara pembayaran, dan penyampaian apresiasi atau aspirasi.
Adapun cara-cara untuk mendapatkan informasi ini lewat SIGAP cukup mudah.
Arvin mencontohkan SIGAP Kantor Imigrasi Jakarta Pusat. Caranya, pemohon paspor cukup mengirimkan pesan teks ke nomor SIGAP Kantor Imigrasi Jakarta Pusat di 08118539333.
Kemudian akan muncul balasan WhatsApp berupa instruksi yang mesti diikuti pemohon untuk memperoleh informasi yang diinginkan sesuai jenis layanan.
Jenis layanan yang tersedia seperti tertera di SIGAP yaitu:
1. Nomor permohonan paspor anda (masukkan 16 digit nomor untuk mengetahui progres layanan paspor Anda)
2. #bayar untuk mengetahui cara pembayaran PNBP
3. #persyaratan untuk mengetahui persyaratan permohonan paspor
4. #pengambilan untuk mengetahui tata cara antrian pengambilan paspor
5. Untuk penyampaian apresiasi atau aspirasi Anda kepada kami silahkan kirim pesan yang dimulai dengan #Jakpus, kirim ke nomor WhatsApp ini.
Follow Us:
Twitter Facebook RSS